JurnalPatroliNews – Sumsel,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, periode anggaran 2019-2023.
Hal ini disampaikan, Vanny Yulia, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, dalam keterang tertulis pada Hari Rabu (10/7/24).
“Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya, modus operandi yang digunakan adalah markup harga langganan internet desa, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar rupiah),” ujar Vanny.
Vanny pun, menambahkan, saat ini tersangka ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 10 Juli 2024 hingga 29 Juli 2024 di Rutan Palembang. Setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara ini akan dialihkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak tiga orang tersangka dengan inisial MA, R, dan HF,” tegas Vanny.
Adapun tersangka, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” pungkas Vanny.
Komentar