JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap bahwa masyarakat Indonesia semakin permisif terhadap tindakan korupsi. Hal ini terungkap dalam survei Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 yang diterbitkan oleh BPS.
“Secara keseluruhan, IPAK mengalami penurunan selama dua tahun terakhir. Pada 2024, nilai IPAK mencapai 3,85, turun 0,07 poin dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 3,92 poin,” ujar Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, (15/7/2024).
Amalia menjelaskan bahwa penurunan nilai IPAK ini mencerminkan semakin permisifnya masyarakat Indonesia terhadap perilaku korupsi. Skor IPAK yang dicapai juga meleset dari target tahun 2024, yaitu 4,14 poin. “Penurunan ini menandakan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap korupsi,” tambahnya.
IPAK merupakan indikator yang menggambarkan perilaku antikorupsi di masyarakat dengan skala 0-5. Semakin tinggi nilai IPAK, semakin kuat budaya antikorupsi di masyarakat.
Indeks ini mencerminkan perilaku dan pengalaman individu terkait korupsi skala kecil dan sehari-hari, tidak mencakup korupsi skala besar yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan tingkat tinggi.
IPAK diukur dengan dua indikator utama: persepsi dan pengalaman. Persepsi mencerminkan pandangan masyarakat terhadap korupsi di berbagai lingkungan seperti keluarga, komunitas, dan saat penerimaan kerja atau sekolah.
Komentar