Pengadilan Internasional Desak Israel Tinggalkan Palestina


JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Internasional (International Court of Justice atau ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pembangunan permukiman di sana adalah tindakan ilegal yang harus segera dihentikan.

Presiden ICJ, Nawaf Salam, menjelaskan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta rezim yang mendukungnya telah dibangun dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.

“Israel harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan dan segera mengevakuasi pemukim dari wilayah tersebut,” ujar Nawaf, seperti yang dilaporkan oleh CNBC International pada Minggu (21/7/2024).

Menanggapi pernyataan ini, Kementerian Luar Negeri Israel dengan cepat menolaknya, menyebutnya sebagai “kesalahan yang tidak berdasar” dan keputusan sepihak. Kementerian tersebut menegaskan bahwa penyelesaian antara kedua belah pihak harus dicapai melalui negosiasi.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dalam sebuah pernyataan.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik pernyataan ICJ tersebut, menyebutnya sebagai “sejarah” dan mendorong negara-negara untuk mematuhinya.

“Tidak ada bantuan, pendampingan, keterlibatan, uang, senjata, atau perdagangan yang mendukung pendudukan ilegal Israel,” kata utusan Palestina, Riyad al-Maliki, di luar pengadilan di Den Haag.

Komentar