JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna VII dalam rangka masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 pada hari Kamis (19/9). Rapat ini dijadwalkan berlangsung di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.30 WIB.
Dalam rapat kali ini, sejumlah agenda penting akan dibahas. Pertama, Pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai APBN Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, DPR akan membahas dan mengambil keputusan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden.
Agenda berikutnya adalah pembicaraan dan pengambilan keputusan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selain itu, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian juga akan menjadi fokus pembahasan.
Setelah itu, rapat akan dilanjutkan dengan pembahasan dan persetujuan atas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Selain itu, akan dilakukan penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, yang juga akan diikuti oleh pengambilan keputusan. Terakhir, rapat akan menetapkan Rancangan Peraturan DPR RI mengenai Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, yang akan diakhiri dengan pengambilan keputusan.
Komentar