Bikin Malu TNI AD, Praka P Dipecat Karena Berhubungan Intim Dengan Juniornya Sesama Pria

Jurnalpatrolinews – Semarang : Terbukti telah melakukan hubungan intim dengan juniornya sesama prajurit yang juga adalah pria, Prajurit TNI, Praka P, dipecat dari satuannya dan dihukum 1 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020.

Persidangan ini dipimpin oleh Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan tersebut.

Menurut majelis, terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. Utamanya dalam menaati aturan hukum.

Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas.

Majelis menyatakan, dalam lingkungan TNI, perintah atasan harus dipatuhi dan ditaati dalam pelaksanaan tugas dan berperilaku sehari-hari sebagai Prajurit TNI.

Hal itu bertujuan agar tercipta sikap, perilaku, dan perbuatan sebagai Prajurit TNI yang bermartabat dan menjaga kehormatan diri.

Perintah yang dimaksud adalah larangan bagi prajurit TNI melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah.  (reqnews)

Komentar