Notaris Kabupaten Bekasi Diduga Palsukan Tanda Tangan Orang yang Sudah Meninggal untuk Akta Jual Beli

JurnalPatroliNews – Bekasi – Seorang Kapten Pelaut, Parulian Hutajulu, warga Tambun Selatan, melaporkan Notaris Tri Akhsanul Iman ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan istrinya yang sudah meninggal pada tahun 2019.

Tindak pidana ini diduga dilakukan untuk memalsukan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Parulian yang terletak di Tambun Selatan, seluas 1500 m².

Peristiwa ini bermula pada tahun 2022, ketika Parulian didatangi oleh seorang developer bernama Raden yang tertarik membeli tanah miliknya untuk pembangunan rumah klaster.

Setelah mencapai kesepakatan harga sebesar Rp1,4 juta per meter persegi, Raden kemudian membayar uang muka sebesar Rp600 juta dan mengajak Parulian untuk membuat AJB di kantor Notaris Tri Akhsanul Iman.

Namun, karena pembayaran belum dilunasi sepenuhnya, sertifikat tanah tersebut dititipkan di kantor Notaris.

Setelah hampir dua tahun, Raden yang belum juga melunasi sisa pembayaran kemudian menemui Notaris untuk menanyakan keberadaan sertifikat tersebut.

Ketika sertifikat itu dikembalikan, Parulian terkejut melihat bahwa catatan luas tanahnya berkurang.

Setelah memeriksa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi, Parulian menemukan bahwa sudah ada Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Notaris Tri Akhsanul Iman, dengan tanah tersebut sudah berpindah tangan, meski statusnya masih atas nama istri Parulian yang telah meninggal.

Merasa dicurangi, Parulian segera melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi. Laporan yang dilayangkan oleh Parulian itu mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Notaris Tri Akhsanul Iman.

Saat dikonfirmasi wartawan JurnalPatroliNews Mega, mencoba menghubungi Kanit Harda Polres Metro Bekasi, AKP Witrionaldi, namun belum di respons.

Komentar