Gugatan PHPU Pilkada Tangsel 2024 Ditolak MK! Ruhama-Shinta Kandas, Benyamin-Pilar Kokoh Jadi Pemenang!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 yang diajukan pasangan Nomor Urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta). Dengan putusan ini, kemenangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan semakin tak tergoyahkan.

Putusan bernomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa selisih suara antara Ruhama-Shinta dengan pasangan Benyamin-Pilar terlampau jauh, mencapai 141.287 suara atau sekitar 24,9%. Angka ini jauh di luar ambang batas untuk menggugat hasil pemilu sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

“Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa ini. Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang.

Lebih lanjut, Mahkamah juga membantah semua tuduhan pelanggaran yang diajukan Ruhama-Shinta. MK menegaskan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Tangsel 2024.

Tuduhan Kecurangan ASN Mentah di MK!
Salah satu poin yang diajukan oleh pihak Pemohon adalah dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai honorer, serta organ negara dalam memenangkan pasangan Benyamin-Pilar. Namun, MK dengan tegas menepis klaim tersebut karena tidak didukung oleh bukti yang cukup.

“Mahkamah tidak menemukan bukti konkret terkait dugaan pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, tidak ada urgensi untuk melanjutkan permohonan ini ke tahap pembuktian lebih lanjut,” tegas Ridwan.

Benyamin-Pilar Sah Pemenang, Ruhama-Shinta Gigit Jari!
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Tangsel 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU dinyatakan sah dan tetap berlaku. Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan resmi dinyatakan sebagai pemenang tanpa hambatan hukum.

Keputusan MK ini sekaligus mengubur harapan pasangan Ruhama-Shinta untuk menggugat hasil pilkada dan mengunci kemenangan pasangan Benyamin-Pilar.

Pilkada Tangsel 2024 kini telah mencapai babak akhir! Tidak ada lagi polemik, tidak ada lagi gugatan, dan tidak ada lagi celah hukum!

Komentar