JurnalPatroliNews | Manado — Sorotan terhadap penggunaan anggaran publik kembali mencuat di Kota Manado. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Manado, Selasa (8/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait proyek bernilai lebih dari Rp2,8 miliar yang mereka nilai menyisakan sejumlah persoalan teknis.
Kedatangan tim bagian hukum GTI tersebut difasilitasi Polresta Manado. Fasilitasi dilakukan setelah GTI sebelumnya menyampaikan pemberitahuan rencana aksi massa di depan Kantor Dinas PUPR Manado terkait proyek yang menjadi perhatian lembaga tersebut.
Alih-alih berlangsung dalam bentuk aksi terbuka, persoalan itu kemudian dibawa ke meja dialog. GTI dan pihak Dinas PUPR membahas sejumlah aspek pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengujian hidrolika, kualitas pekerjaan, fungsi konsultan pengawas, hingga proses pemeriksaan dan pembayaran pekerjaan.
GTI mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama konsultan pengawas terhadap kondisi fisik proyek di lapangan.
Pertanyaan tersebut muncul setelah GTI mengaku melakukan penelusuran lapangan dan menemukan indikasi adanya perbedaan antara kondisi pekerjaan dengan dokumen perencanaan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Temuan itu kemudian menjadi dasar GTI meminta Dinas PUPR memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pelaksanaan proyek sekaligus memastikan apakah seluruh pekerjaan telah berjalan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Dalam forum tersebut, pihak Dinas PUPR menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pekerjaan telah dilakukan. Pekerjaan juga disebut telah melalui tahapan pemeriksaan oleh PPK dan konsultan pengawas.
Pihak PPK turut merespons positif kritik yang disampaikan GTI. Menurutnya, masukan dari masyarakat maupun lembaga sosial kontrol dapat menjadi bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pekerjaan pemerintah ke depan.
Namun, penjelasan tersebut dinilai GTI belum sepenuhnya menjawab pertanyaan teknis yang mereka sampaikan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian GTI adalah adanya pekerjaan lanjutan di lokasi proyek. Tim GTI mengaku menemukan sejumlah tukang masih melakukan pekerjaan di lokasi.
Berdasarkan informasi yang diterima tim di lapangan, pekerjaan tersebut disebut-sebut dilakukan atas arahan pihak tertentu dari Dinas PUPR. Informasi itu, menurut GTI, perlu diverifikasi dan tidak boleh berhenti sebatas informasi lapangan.
GTI meminta adanya kejelasan mengenai sumber pembiayaan pekerjaan lanjutan tersebut, dasar pelaksanaannya, volume pekerjaan, spesifikasi teknis serta siapa pihak yang bertanggung jawab.
Sorotan juga diarahkan pada metode pengecoran yang disebut dilakukan dengan menempatkan lapisan pasir sekitar 10 sentimeter di atas beton lama sebelum pengecoran kembali.
Bagi GTI, metode tersebut tidak cukup hanya dijelaskan secara administratif. Perlu pemeriksaan oleh tenaga teknis yang kompeten untuk memastikan apakah metode tersebut memang sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, standar pekerjaan konstruksi dan ketentuan dalam kontrak.
Fikri Alkatiri menegaskan, GTI tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Namun, sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya merasa memiliki tanggung jawab untuk mempertanyakan penggunaan uang negara ketika menemukan indikasi pekerjaan yang dinilai tidak wajar.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi ketika ada pekerjaan dengan anggaran lebih dari Rp2,8 miliar dan kemudian ditemukan kondisi yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan, tentu ini harus diperiksa. Jangan sampai uang rakyat yang begitu besar hanya menghasilkan pekerjaan yang tidak maksimal,” ujar Fikri.
Menurut Fikri, persoalan pengawasan juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi maupun kualitas hasil pekerjaan.
GTI kemudian meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan.
Lembaga tersebut mendorong dilakukan audit dan pemeriksaan secara profesional, objektif serta menyeluruh. Pemeriksaan itu dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan aspek teknis dan administrasi atau terdapat indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Laporan resmi sudah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kami berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara transparan. Kalau memang pekerjaan sudah sesuai, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Fikri.
Dengan adanya laporan tersebut, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi. Pemeriksaan secara independen menjadi penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian penggunaan anggaran serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.















Komentar