JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Seorang pasien berinisial MJ mengeluhkan layanan di Puskesmas Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, saat hendak membuka jahitan luka di fasilitas kesehatan tersebut, ia diminta membayar Rp 50 ribu meski merupakan peserta BPJS Kesehatan.
MJ membagikan pengalamannya kepada awak media terkait insiden yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa dirinya mengalami kecelakaan akibat jatuh dari tangga, yang menyebabkan luka di bagian dagu. Setelah menjalani penjahitan luka di UGD RS IMC Bintaro, dokter menyarankan agar jahitan tersebut dibuka di Puskesmas setelah tiga hari.
Mengikuti arahan dokter, MJ mendatangi Puskesmas Jombang yang berlokasi di Jalan Sumatra No. 3, Ciputat. Setibanya di sana, ia langsung menuju bagian pendaftaran untuk memastikan apakah prosedur pembukaan jahitan bisa dilakukan dengan kartu BPJS.
“Awalnya petugas bilang bisa, tapi saat saya tunjukkan kartu BPJS, mereka tiba-tiba menolak dan mengatakan bahwa tindakan ini tidak bisa menggunakan BPJS,” ujar MJ, Kamis (20/3/2025).
Menurut MJ, petugas kemudian memberikan opsi agar dirinya tetap bisa mendapatkan layanan, tetapi harus mendaftar sebagai pasien umum dengan biaya Rp 50 ribu. MJ sempat keberatan dan bersikeras agar tetap dilayani sebagai peserta BPJS, namun petugas tetap menolak permintaannya.
Karena tidak ada pilihan lain, MJ akhirnya memutuskan untuk mengikuti arahan petugas dan membayar biaya pendaftaran. Namun, hal yang lebih mengejutkan terjadi setelahnya. Setelah membayar, ia menerima nomor antrean B094 dengan tanggal pelayanan yang tertulis sebagai Senin, 23 Desember 2024 padahal hari itu adalah Kamis, 6 Maret 2025.
“Bukan soal uang Rp 50 ribu yang saya bayarkan, tetapi pelayanan seperti ini sangat mengecewakan. Seharusnya saya bisa mendapatkan layanan sesuai hak saya sebagai peserta BPJS, apalagi dokter sebelumnya sudah menyarankan agar jahitan dibuka di Puskesmas,” keluh MJ.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Puskesmas Jombang Kecamatan Ciputat belum memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut.
(Erick/*)
Komentar