Apa yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Rincian Lengkapnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – BPJS Kesehatan tetap menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan layanan medis yang terjangkau dan berkualitas. Program ini mencakup berbagai layanan, seperti berobat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap, dengan biaya yang terjangkau sesuai kelas yang dipilih peserta.

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih membagi iuran menjadi tiga kelas:

  1. Kelas 1: Rp 150 ribu per orang per bulan.
  2. Kelas 2: Rp 100 ribu per orang per bulan.
  3. Kelas 3: Rp 35 ribu per orang per bulan.

Namun, per Januari 2025, pemerintah berencana untuk mengimplementasikan sistem kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam sistem baru ini, layanan akan disetarakan tanpa membedakan kelas, dan iuran akan disesuaikan berdasarkan penghasilan peserta. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan layanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun menawarkan berbagai manfaat, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit dan layanan. Berikut adalah daftar terbaru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diperbarui dengan ketentuan tambahan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan yang disengaja, seperti menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
  7. Pengobatan terkait infertilitas atau mandul.
  8. Penyakit atau cedera akibat tawuran atau kejadian lain yang dapat dicegah.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum dinyatakan efektif secara ilmiah.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  18. Layanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.

Peningkatan Layanan di Tahun 2025

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan sistem digitalisasi, seperti aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini mempermudah peserta untuk mengecek status kepesertaan, mencari informasi rumah sakit rujukan, dan mendapatkan layanan konsultasi kesehatan secara online. Selain itu, layanan telemedicine akan terus diperluas untuk menjangkau wilayah-wilayah yang sulit dijangkau fasilitas kesehatan.

Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan terbaru mengenai kebijakan BPJS Kesehatan agar dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal.

Komentar