Menteri Ara Dorong Sosialisasi Masif Aturan Baru KPR FLPP untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait akrab disapa Ara mengimbau para pengembang properti agar aktif menyosialisasikan regulasi terbaru mengenai batas maksimal penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ara menilai keterbukaan informasi sangat krusial agar kelompok MBR bisa benar-benar merasakan manfaat program KPR bersubsidi tersebut. “Saya minta para pengembang turun tangan langsung menyampaikan informasi ini, jangan cuma duduk menunggu. Saya sendiri, kalau ke daerah, selalu dorong wali kota agar jangan tarik PAD dari kelompok MBR,” ucapnya saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Kamis (24/4/2025).

Regulasi Terbaru: Menyesuaikan Batas Penghasilan Sesuai Wilayah

Kementerian PKP baru-baru ini menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini menyusun ulang batas penghasilan tertinggi untuk kategori MBR dan mengatur ketentuan baru untuk mempermudah mereka memiliki hunian. Aturan tersebut mencakup:

  1. Batas Maksimal Penghasilan MBR
  2. Kriteria MBR
  3. Syarat Kemudahan Pembangunan dan Akses Perolehan Rumah

Yang menarik, batas penghasilan bulanan dalam aturan ini tidak seragam, melainkan dibagi berdasarkan zonasi wilayah:

Zona 1 – Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, NTB

  • Belum menikah: maksimal Rp8,5 juta
  • Sudah menikah: maksimal Rp10 juta
  • Peserta Tapera: maksimal Rp10 juta

Zona 2 – Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

  • Belum menikah: maksimal Rp9 juta
  • Sudah menikah: maksimal Rp11 juta
  • Peserta Tapera: maksimal Rp11 juta

Zona 3 – Papua dan wilayah pecahannya

  • Belum menikah: maksimal Rp10,5 juta
  • Sudah menikah: maksimal Rp12 juta
  • Peserta Tapera: maksimal Rp12 juta

Zona 4 – Jabodetabek

  • Belum menikah: maksimal Rp12 juta
  • Sudah menikah: maksimal Rp14 juta
  • Peserta Tapera: maksimal Rp14 juta

Selain regulasi baru ini, pemerintah juga mencabut aturan sebelumnya lewat Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025. Keputusan ini menghapus Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 yang mengatur batas penghasilan MBR dan luas rumah.

Ara optimistis langkah-langkah ini akan mempercepat penyerapan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. “Saya percaya ke depannya data akan membuktikan bahwa program ini berjalan baik. Kita tinggal dorong pelaksanaannya agar tepat sasaran,” tegasnya.

Komentar