Rencana Pembangunan 13 Lapas Dinilai Solutif Atasi Masalah Kelebihan Kapasitas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Inisiatif Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, untuk menambah 13 unit lembaga pemasyarakatan (lapas) mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Langkah ini dinilai strategis dalam menjawab persoalan klasik kelebihan kapasitas narapidana yang selama ini membayangi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

“Ini adalah keputusan yang tepat. Masalah over kapasitas sudah berlangsung lama, dan jelas menghambat fungsi pembinaan narapidana,” ujar Prof. Agus Surono, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Selasa, 24 Juni 2025.

Namun, menurutnya, pembangunan fisik saja belum cukup. Ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH)—seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan—dalam menekan angka penahanan. Ia menyarankan agar penegakan hukum pidana benar-benar dijadikan opsi terakhir (ultimum remedium).

“Penanganan hukum pidana semestinya menjadi jalan paling akhir, bukan pilihan pertama,” katanya.

Ia juga menambahkan, pendekatan restorative justice harus diperluas, terutama dalam perkara-perkara pidana umum yang sudah diatur dalam KUHP. Pendekatan ini dinilai lebih efektif mengurangi beban sistem peradilan dan lapas.

“Dengan memperbanyak penyelesaian secara restoratif, jumlah perkara yang masuk ke pengadilan bisa ditekan. Ini tentu berdampak pada berkurangnya narapidana yang harus menjalani pembinaan di lapas,” jelasnya.

Dari sisi kebijakan, Kementerian Imipas saat ini tengah merampungkan proses pembangunan 13 lapas baru yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air. Salah satu di antaranya adalah lapas berpengamanan super maksimum yang akan ditempatkan di Pulau Nusakambangan.

“Ada 13 lapas yang tengah diselesaikan. Target kami bisa rampung tahun ini. Satu di antaranya merupakan super maximum security di Nusakambangan, dan sisanya tersebar di berbagai provinsi,” ungkap Menteri Agus dalam pernyataan resminya di Bogor, Senin, 23 Juni 2025.