JurnalPatroliNews – Jakarta – Pembahasan mengenai kemungkinan legalisasi kasino sebagai sumber baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus menjadi perbincangan hangat. Sejumlah pengamat ekonomi pun turut memberikan tanggapan terhadap wacana tersebut.
Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa jika kasino dilegalkan, dampak terbesarnya tentu akan berkaitan langsung dengan peningkatan pemasukan negara. Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merespons legalisasi tersebut.
Menurutnya, legalisasi kasino harus disertai dengan pengawasan yang ketat, terutama untuk mencegah dampak sosial yang ditimbulkannya. Ia mengkhawatirkan kemungkinan masyarakat berpenghasilan rendah tergiur untuk mencoba judi kasino demi mencari peruntungan.
“Hal ini patut diawasi dengan serius. Jangan sampai praktik judi online yang selama ini kita perangi, justru ikut menuntut legalisasi. Jika itu terjadi, risikonya bisa jauh lebih besar,” ungkap Nailul saat diwawancarai, Kamis (22/5).
Ia juga menambahkan bahwa jika legalisasi ini benar-benar akan dilaksanakan, perlu ada revisi terhadap sejumlah regulasi yang relevan. Termasuk kemungkinan pengaturan zonasi atau pelokalan kegiatan kasino agar tidak merambah secara bebas.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk mengkaji opsi legalisasi kasino secara menyeluruh. Ia menyarankan agar Indonesia melihat pengalaman negara lain seperti Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia.
“UEA dan Malaysia adalah contoh negara dengan populasi mayoritas Muslim yang sudah mengatur legalisasi kasino. UEA kini bahkan sedang membangun kasino berskala besar. Malaysia pun telah melegalkan kasino sejak tahun 1969,” jelasnya.
Hikmahanto menyebutkan bahwa Indonesia perlu memiliki pandangan yang terbuka serta melakukan kajian obyektif terhadap dampak ekonomi, sosial, dan hukum dari legalisasi tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik judi bukanlah hal baru di Indonesia. Mengacu pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin di DKI Jakarta, negara pernah mengizinkan bentuk perjudian seperti Porkas dan SDSB.
“Dulu kita pernah punya SDSB dan Porkas, yang secara teknis juga mengandung unsur perjudian. Namun saat itu dana yang terkumpul dipakai untuk tujuan-tujuan sosial,” ucap Hikmahanto.
Ia menegaskan bahwa bila nanti pendapatan dari legalisasi kasino digunakan, maka dana tersebut harus dialokasikan secara selektif dan tidak menyentuh aspek-aspek keagamaan secara langsung.
Komentar