JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana program sosial Bank Indonesia (PSBI), yang merupakan bagian dari skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) lembaga tersebut. Hari ini, Selasa (17/6/2025), empat saksi dipanggil untuk memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari pengumpulan bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait distribusi dana PSBI.
“Saksi-saksi hari ini kami jadwalkan untuk hadir guna dimintai keterangan atas penyaluran dana PSBI,” kata Budi dalam keterangan resmi.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Hery Indratno, Kepala Divisi PSBI dari Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di markas KPK, Jakarta Selatan.
Selain Hery, KPK juga memanggil tiga pejabat dari Sekretariat Komisi XI DPR RI:
- Ageng Wardoyo, Kepala Subbagian Rapat
- Anita Handayaniputri, Kepala Bagian
- Sarilan Putri Khairunnisa, Kepala Bagian
Menurut penyelidikan awal, dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan sosial diduga digunakan tidak semestinya. Dana tersebut diketahui terlebih dahulu ditransfer ke rekening yayasan tertentu, namun kemudian dilacak kembali mengalir ke rekening pribadi beberapa individu.
“Penyidik menemukan pola aliran dana yang janggal. Setelah uang masuk ke yayasan, ternyata ada pengembalian ke rekening pribadi, termasuk ke kerabat dan pihak-pihak yang mewakili pelaku,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan sebelumnya (19/2).
Asep menjelaskan, skema CSR Bank Indonesia memang dirancang melalui jalur yayasan, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyamarkan pengalihan dana.
“Modusnya, yayasan dibentuk sebagai kedok penampungan dana CSR. Dari sana, dana kemudian disalurkan kembali ke individu yang berkepentingan, termasuk yang berkaitan dengan anggota Komisi XI,” jelas Asep.
Meski awalnya ditujukan untuk kegiatan sosial seperti beasiswa dan pengadaan ambulans, dana CSR tersebut diduga kuat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang membuat dan mengendalikan yayasan penerima.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah lokasi telah digeledah untuk mendalami bukti-bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
Komentar