KPK Tunggu Kesembuhan Haji Suryo untuk Dalami Kasus Korupsi Pengurusan Pita Cukai DJBC


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan pita cukai dan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu pihak yang masih menjadi perhatian penyidik adalah pengusaha rokok Muhammad Suryo alias Haji Suryo yang hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang menjalani pemulihan pascakecelakaan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan seluruh pihak yang namanya muncul dalam data dan informasi yang dikumpulkan penyidik akan dimintai keterangan guna mengonfirmasi berbagai temuan dalam perkara tersebut.

“Semua data yang kami peroleh tentu perlu dikonfirmasi kepada para saksi. Namun, kondisi dan situasi saksi juga menjadi pertimbangan,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Asep, hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Haji Suryo karena masih menunggu kondisi kesehatannya pulih.

“Informasi yang kami terima, disertai dokumentasi yang ada, menunjukkan yang bersangkutan sedang menjalani pemulihan akibat kecelakaan,” ujarnya.

KPK, lanjut Asep, memilih menunda pemeriksaan agar saksi dapat memberikan keterangan secara optimal saat proses penyidikan berlangsung.

“Kami akan menunggu yang bersangkutan sembuh terlebih dahulu agar dapat memberikan keterangan terkait perkara ini,” tambahnya.

Haji Suryo sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK yang dijadwalkan pada 2 April 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan praktik suap dan pengaturan jalur impor barang di lingkungan DJBC.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Bayu Budiman Prasojo, sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Pada hari yang sama, Bayu ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan sehari kemudian.

Penyidik menduga Bayu sempat memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di kawasan Jakarta Pusat. Namun, KPK kemudian menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang tersimpan di dalam lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait pengurusan kepabeanan dan cukai.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar yang terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari lima kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara sejumlah oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur parameter pemeriksaan impor barang. Pengaturan tersebut diduga membuat barang impor milik perusahaan tersebut lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Akibatnya, barang palsu, barang tiruan hingga barang ilegal diduga dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pengawasan yang semestinya.

Sebagai kompensasi atas kemudahan tersebut, pihak Blueray diduga secara rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai jatah bulanan.

KPK menegaskan penyidikan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi lain guna mengungkap secara utuh aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.