KPK Bidik Lebih dari 20 Forwarder, Kasus Suap Bea Cukai Berpotensi Melebar


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak akan berhenti pada perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo. Penyidik kini tengah mendalami keterlibatan lebih dari 20 perusahaan forwarder yang beroperasi di berbagai pelabuhan laut dan udara di Indonesia.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi bahwa praktik yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak hanya melibatkan satu perusahaan.

“Tidak hanya Blueray tentunya yang menjadi forwarder itu, juga banyak perusahaan lain. Jadi tentunya nanti akan kami dalami yang forwarder lainnya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, perkara yang saat ini ditangani KPK berawal dari OTT yang mengungkap dugaan suap antara pihak Blueray Cargo dengan sejumlah oknum pejabat Bea dan Cukai. Namun, hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti mengarah pada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik serupa.

“Dalam kenyataannya tidak hanya Blueray saja,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah petinggi perusahaan forwarder lainnya untuk dimintai keterangan.

“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan,” kata Asep.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini sedang menelusuri aktivitas puluhan perusahaan forwarder yang beroperasi di berbagai titik masuk barang impor di Indonesia.

“Sedang kita dalami. Masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan. Ada pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan,” ungkapnya.

Pengembangan perkara juga dilakukan di sejumlah daerah. Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi di berbagai wilayah, termasuk Surabaya dan Semarang, guna menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di luar Jakarta.

“Ada juga yang ke Surabaya, ke Semarang kalau tidak salah beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Selain sektor impor barang, KPK turut memperluas penyidikan ke dugaan praktik korupsi dalam pengurusan pita cukai yang melibatkan sejumlah pelaku usaha di berbagai daerah.

“Ada yang kita pergi ke Semarang, memanggil, ada yang dari Madura dan lain-lain yang sebenarnya saksi,” tambah Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Bayu ditangkap pada hari yang sama di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan sehari kemudian.

Bayu diduga memerintahkan bawahannya untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi penyimpanan lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang asing yang disimpan di lima koper.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait layanan kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Selain menetapkan para tersangka, KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar yang terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari lima kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan praktik korupsi bermula pada Oktober 2025 ketika terjadi kesepakatan antara oknum pejabat DJBC dan pihak Blueray Cargo untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor. Melalui pengaturan parameter pemeriksaan, sejumlah barang impor diduga dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik yang semestinya.

Sebagai imbalan atas kemudahan tersebut, pihak perusahaan diduga secara rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Bea dan Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 dalam bentuk setoran bulanan atau yang disebut sebagai “jatah”.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan forwarder lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa.