JurnalPatroliNews – Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode tahun 2019 hingga 2022.
Pada Rabu (18/6), tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut. Keempatnya adalah:
- MYH, anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
- SBD, anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan TIK di direktorat yang sama dan tahun anggaran yang sama.
- AT, juga anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Menengah Pertama tahun 2020.
- TKR, Direktur PT Supertono, perusahaan yang diduga ikut terlibat dalam pengadaan alat pembelajaran digital.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Program Digitalisasi Pendidikan ini menjadi sorotan karena diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Proyek yang semula bertujuan untuk mempercepat transformasi pembelajaran berbasis digital di sekolah-sekolah justru menyeret sejumlah nama dalam dugaan korupsi.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain baik dari internal kementerian maupun pihak swasta.
Komentar