JurnalPatroliNews – Jakarta – Persidangan atas terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Jumat, 20 Juni 2025.
Dalam agenda sidang kali ini, dijadwalkan satu orang saksi serta dua ahli akan dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan posisi terdakwa dalam kasus dugaan suap serta upaya menghambat penyidikan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019–2024.
Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, sehari sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa pihak untuk memberikan pandangan dan kesaksian yang mendukung pembelaan kliennya. “Satu orang saksi akan kami hadirkan pagi hari, lalu dua ahli akan hadir siang harinya,” ujar Febri pada Kamis, 19 Juni 2025.
Pada sidang sebelumnya, tim pembela telah mengajukan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, sebagai ahli di bidang Hukum Tata Negara.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah memanggil lebih dari selusin saksi dan ahli. Beberapa di antaranya:
- 12 Juni 2025: Dosen UI Frans Asisi Datang sebagai ahli linguistik.
- 5 Juni 2025: Akademisi FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, dihadirkan sebagai ahli pidana.
- 26 Mei 2025: Bob Hardian Syahbuddin (Fasilkom UI) dan Hafni Ferdian (penyelidik KPK).
- 22 Mei 2025: Saeful Bahri (kader PDIP) dan Carolina Wahyu (Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima).
- 16 Mei 2025: Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dan penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo.
- 9 Mei 2025: Rossa Purbo Bekti dari tim penyidik KPK.
- 8 Mei 2025: Kusnadi (staf Hasto) dan Nurhasan (satpam kantor DPP PDIP).
- 7 Mei 2025: Riezky Aprilia, anggota DPR PDIP 2019–2024.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Hasto berperan aktif dalam menghalangi upaya hukum yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku, dengan cara memerintahkan perusakan alat bukti berupa ponsel milik Harun. Ia diduga menyuruh Nurhasan untuk merendam ponsel tersebut usai penangkapan Wahyu Setiawan, anggota KPU saat itu, oleh KPK. Tidak hanya itu, Hasto juga diduga menyuruh stafnya, Kusnadi, menyembunyikan ponsel saat dirinya diperiksa pada 10 Juni 2024.
Tindakan tersebut dinilai telah memperlambat proses penyidikan terhadap Harun Masiku dan membuat Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tak berhenti di situ, Hasto juga didakwa turut terlibat dalam penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dengan nilai sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta), bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang itu diberikan dengan tujuan memuluskan langkah KPU untuk menyetujui pergantian kursi DPR RI dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku di dapil Sumatera Selatan I.
Terkait suap tersebut, Hasto dijerat dengan alternatif dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, dengan tambahan Pasal 55 dan 64 KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Persidangan diperkirakan akan kembali menghadirkan sejumlah nama penting untuk memberikan kesaksian, sembari publik menanti akhir dari kasus yang menyeret petinggi partai berlambang banteng ini.
Komentar