OTT Imigrasi, KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar dari Mobil, Kripto hingga Emas


JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai total Rp17,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026.

“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Setyo, aset terbesar yang disita berasal dari Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari tersangka tersebut, penyidik menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, serta dua unit sepeda.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah aset milik Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal yang diduga berperan sebagai pengelola rekening penampung dana hasil pemerasan. Dari tangan GST, penyidik mengamankan empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas batangan seberat 500 gram.

Sementara itu, dari Ronald Arman Abdullah (RAA), yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, KPK menyita saldo rekening bank, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai dalam mata uang asing berupa 14.500 dolar AS, 10.000 dolar Singapura, dan 30 riyal Saudi. Penyidik juga mengamankan satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta sertifikat perhiasan cincin berlian.

KPK menilai temuan aset tersebut memperkuat dugaan bahwa hasil korupsi tidak hanya dinikmati dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dialihkan ke berbagai instrumen investasi dan aset bernilai tinggi seperti properti, kendaraan, emas, hingga aset digital.

Dalam konstruksi perkara, penyidik juga menemukan indikasi sebagian hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk membeli emas dan tanah guna menyamarkan asal-usul kekayaan. Bahkan, KPK menduga terdapat penggunaan perusahaan towing sebagai sarana untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Barang bukti tersebut diamankan setelah KPK menjaring 18 orang dalam OTT yang dilakukan secara paralel di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Bandung, dan Bali. Dari jumlah tersebut, satu orang menyerahkan diri kepada KPK, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Kedelapan tersangka langsung ditahan pada Kamis (4/6/2026). Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung secara sistematis selama periode 2022 hingga 2026.

KPK kini terus menelusuri aliran dana serta aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Komentar