JurnalPatroliNews – Jakarta – Upaya aksi tawuran kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, tiga pemuda tertangkap saat hendak melakukan bentrokan di kawasan Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat dini hari (21/6/2025). Dari tangan mereka, sejumlah senjata tajam berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menjaga keamanan publik dan menjauhkan generasi muda dari kekerasan jalanan.
“Kami berkomitmen untuk menyelamatkan anak-anak muda dari perilaku destruktif yang membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain,” ujar Susatyo dalam keterangannya di Jakarta.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial BN (15 tahun), YU (24 tahun), dan AP (22 tahun). Saat diamankan, mereka kedapatan membawa berbagai jenis senjata berbahaya, termasuk tiga buah celurit, dua bilah senjata jenis “corbek”, dua busur beserta lima anak panah, satu tombak, dua stik golf, serta tiga unit telepon genggam.
Dalam kesempatan itu, Susatyo juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam memantau aktivitas remaja, terutama saat malam hari. Ia menekankan bahwa keterlibatan keluarga menjadi kunci utama dalam mencegah anak-anak terlibat dalam kekerasan jalanan.
“Jangan sampai para orang tua lalai. Perhatikan dengan siapa anak bergaul dan ke mana mereka pergi di malam hari,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari patroli malam yang menemukan sekelompok pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan senjata tajam, meskipun sebagian sempat dibuang pelaku saat menyadari kehadiran polisi.
“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas William.
Kini, ketiganya tengah diproses oleh penyidik dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Komentar