Ahli Hukum Pidana: Alat Bukti Tak Sah Tak Bisa Digunakan di Pengadilan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, menyatakan bahwa barang bukti yang diperoleh secara tidak profesional tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembuktian dalam persidangan. Bahkan, pengumpulan bukti yang tidak sah dapat digolongkan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika hadir sebagai saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, dalam sidang perkara dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025.

“Jika proses penyitaan tidak dilakukan secara profesional, maka bukti yang dihasilkan tidak dapat dinilai sah sebagai alat bukti,” ujar Chairul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Lebih jauh, Chairul menjelaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan sembarangan bukan hanya membuat bukti menjadi tidak valid, namun juga bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Dalam kasus serupa, sudah ada yurisprudensi yang menyebut bahwa penyitaan atas benda yang bukan termasuk barang bukti dapat dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” jelasnya.

Pernyataan ini menjadi bagian dari argumen pembelaan terhadap Hasto Kristiyanto, yang tengah menghadapi proses hukum terkait tuduhan merintangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komentar