Skandal Panas! Nikita Mirzani Terseret Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar ke Dokter Reza Gladys!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Selebriti kontroversial Nikita Mirzani kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan pemerasan terhadap pemilik bisnis kecantikan, dr. Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), jaksa menyebut aksi tersebut juga melibatkan asistennya yang berinisial IM.

Jaksa menjelaskan bahwa pada November 2024, Nikita bersama asistennya diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menyebarluaskan informasi elektronik yang mencemarkan nama baik Reza Gladys. Perbuatan itu dilakukan di kediaman Reza, dan diduga melibatkan unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan finansial.

Awal mula konflik ini muncul saat Nikita menggunakan akun TikTok pribadinya untuk mengunggah video yang menyinggung dan mengejek produk kecantikan milik Reza. Tak hanya itu, ia juga melakukan siaran langsung dan secara terbuka meminta pengikutnya untuk tidak membeli produk skincare milik Reza yang dikenal dengan nama Glafidsya.

Akibat unggahan tersebut, nama baik Reza sebagai pemilik produk ikut tercoreng, dan berdampak signifikan terhadap penjualan produknya.

Tak lama setelah itu, tepatnya di akhir Oktober, dr. Oky Pratama mencoba menjadi penengah konflik. Ia menawarkan kepada Reza untuk menyelesaikan permasalahan dengan Nikita secara damai. Namun dalam komunikasi via WhatsApp antara Oky dan Nikita, muncul indikasi adanya permintaan uang sebagai syarat agar Nikita menghentikan aksi mencemarkan nama Reza.

Dalam salah satu tangkapan layar yang disampaikan jaksa, Nikita terlihat menulis kepada Oky, “Aku kan mau duitnya saja.” Percakapan itu memperlihatkan dugaan bahwa ada permintaan bayaran sebagai “uang damai” agar Reza tidak lagi menjadi sasaran hinaan publik dari Nikita.

Kemudian pada 14 November, Nikita kembali berkoordinasi dengan asistennya, Ismail Marzuki. Dalam komunikasi tersebut, disepakati bahwa Reza harus mentransfer dana sebesar Rp 5 miliar. Sebagian dana sebesar Rp 2 miliar dikirimkan ke rekening perusahaan atas nama Bumi Parama Wisesa dengan keterangan “Nikita Mirzani,” sesuai arahan dari Ismail. Sisa uangnya diserahkan secara langsung secara tunai di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 45 Ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang persekongkolan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena sosok Nikita yang penuh sensasi, tetapi juga karena menyangkut dugaan pemerasan di balik layar industri kecantikan yang kini semakin marak dipromosikan lewat media sosial.

Komentar