Dikawal Brimob, KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

“Pasca kemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK, yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.

Menurut dia, penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.48 WIB dan masih berlangsung hingga Jumat sore.

“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses penggeledahan mendapat pengamanan ketat. Tim penyidik KPK dikawal satu kompi personel Korps Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap selama kegiatan berlangsung.

Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026), KPK menetapkan delapan dari 18 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Bernardiansyah.

KPK menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019–2025. Dari total nilai tersebut, sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen disebut berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy Karim yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra. Arahan tersebut kemudian diduga diteruskan kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.

Keduanya selanjutnya diduga melibatkan Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah dalam proses pengumpulan dana dari pemohon maupun biro jasa keimigrasian. Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang periode 2022–2026 dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Penyidik kini terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor layanan keimigrasian tersebut.

Komentar