Tiga ABK WNI yang Ditahan di Malaysia Akhirnya Dipulangkan, Bakamla RI Lakukan Penjemputan di Perairan Perbatasan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), melalui Kepala Zona Bakamla Barat Laksamana Pertama Bambang Trijanto, melakukan penjemputan dan serah terima tiga Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia dari kapal KM. Tembisan Agensi yang sebelumnya ditahan oleh aparat Malaysia. Proses penyerahan berlangsung di wilayah laut perbatasan Indonesia-Malaysia pada Kamis (26/6/2025).

Ketiga warga negara Indonesia itu, masing-masing bernama Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal, ditangkap oleh otoritas maritim Malaysia, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), pada 26 Mei lalu karena dianggap melintasi batas wilayah negara. Mereka kemudian diserahkan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru pada 5 Juni 2025.

Setelah proses diplomasi dan koordinasi antar lembaga, Bakamla RI diminta untuk membantu proses penjemputan ABK tersebut dari titik pertemuan di koordinat 01°14.112’ Lintang Utara dan 103°26.534’ Bujur Timur—di zona perairan perbatasan kedua negara.

Prosesi penyerahan berlangsung di atas geladak kapal patroli KN Tanjung Datu-301 milik Bakamla, yang dipimpin langsung oleh Laksma Bambang Trijanto. Ketiga ABK secara resmi diserahkan oleh Konsul Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, setelah sebelumnya diterima dari APMM.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, serta perwakilan dari APMM, Muspika Pulau Buru, dan unsur terkait dari Bakamla RI.

Usai serah terima, kapal KN Tanjung Datu-301 mengawal ketiga ABK kembali ke wilayah perairan Indonesia. Setibanya di tanah air, mereka diserahkan kepada Camat Pulau Buru untuk kemudian dipulangkan ke kediaman masing-masing dan berkumpul kembali dengan keluarga.

Langkah ini menunjukkan bentuk kerja sama antarnegara dalam penanganan pelanggaran perbatasan sekaligus komitmen Bakamla dalam melindungi warga negara Indonesia di wilayah laut.