JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini mulai berlaku sejak 19 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
“Benar, yang bersangkutan dicegah bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan kasus,” ujar Harli, Jumat (27/6).
Sebelumnya, pada Senin (23/6), Nadiem hadir di Gedung Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari 12 jam.
Kepada awak media, Nadiem menyatakan kesiapannya mendukung proses hukum dan menegaskan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Saya hadir sebagai bentuk tanggung jawab dan kepercayaan saya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan, yang merupakan fondasi utama dalam demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar mantan bos Gojek itu.
Saat ini, penyidikan atas kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek masih terus berlanjut di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Komentar