JurnalPatroliNews – JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (PKDP) Indonesia berencana melaporkan pegiat media sosial, Permadi Arya, ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/6/2026). Laporan tersebut terkait pernyataan Abu Janda yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat.
Sekretaris Jenderal DPP PKDP, Irwandi, mengatakan laporan akan disampaikan langsung ke Mabes Polri sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dianggap telah menyinggung kehormatan masyarakat Minangkabau.
“Insya Allah besok pagi jam 10 atau jam 11 kita buat laporan polisi di Mabes Polri,” kata Irwandi kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut Irwandi, pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “bar-bar” telah menimbulkan keresahan dan melukai perasaan warga Sumbar.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan agama yang terangkum dalam falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
“Dengan adanya kegaduhan yang dibuat oleh Abu Janda dengan pernyataannya bahwa masyarakat Sumbar bar-bar, sedangkan kita masyarakat Sumbar memiliki falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah,” ujarnya.
Irwandi juga menepis anggapan bahwa masyarakat Sumatera Barat tidak menjunjung toleransi. Menurutnya, kehidupan antarumat beragama di wilayah tersebut telah terjalin harmonis sejak lama.
“Kita di Sumbar, khususnya Pariaman, gereja dan agama apa pun tetap hidup berdampingan. Kita duduk bersama, tetap akrab, dan tetap bersatu,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPP PKDP telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKDP untuk menangani proses hukum dan menyusun laporan ke Bareskrim Polri.
“Dengan adanya ujaran kebencian dari Abu Janda, maka DPP PKDP menunjuk LBH PKDP untuk menangani dan melaporkannya ke Mabes Polri,” tambah Irwandi.
Ia berharap langkah hukum tersebut dapat memberikan efek jera sehingga pernyataan yang berpotensi memecah belah masyarakat tidak kembali terulang.
Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minang juga telah melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat melalui penyebutan “suku barbar”.
Laporan yang diajukan DPP IKM tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Kasus ini menambah polemik yang muncul setelah pernyataan Abu Janda di media sosial memicu reaksi keras dari berbagai organisasi masyarakat Minangkabau yang menilai ucapan tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap identitas dan budaya masyarakat Sumatera Barat.














