JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan penggunaan ijazah palsu. Langkah ini diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis, 10 Juli 2025.
“Setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana, sehingga kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 11 Juli 2025.
Total, enam laporan kepolisian telah diterima Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan isu ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi. Salah satu laporan tersebut diajukan langsung oleh Presiden Jokowi sendiri.
Dalam laporannya, Jokowi menuding adanya pelanggaran terhadap Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam proses penyelidikan sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk tokoh publik seperti Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (alias Dokter Tifa), Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, kader PSI Dian Sandi, dan ajudan Presiden, Kompol Syarif Fitriansyah.













