Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Pinang, 9 Motor Curian Disita dari Markas di Bogor

JurnalPatroliNews – Tangerang Kota – Tim Reserse Kriminal Polsek Pinang berhasil membongkar aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang. Dua pelaku yang tergabung dalam komplotan pencuri motor ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan aparat, dan sembilan unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan dari sebuah lokasi di Rumpin, Bogor.

Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, S.H., mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan kendaraan di sekitar jogging track Jl. Sutera Boulevard. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tutuk Syaiful Akbar, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif.

“Tim kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat. Melalui teknik penyamaran, kami berhasil menangkap dua pelaku saat beraksi,” ujar IPTU Adityo saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Modus dan Penangkapan

Aksi pencurian dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku, CB dan RP, masing-masing berusia 25 tahun, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mencuri sepeda motor yang diparkir dengan menggunakan kunci letter “T” — alat yang kerap digunakan dalam aksi curanmor.

Tim kepolisian kemudian menerapkan metode undercover surveillance dengan menempatkan motor umpan di lokasi rawan. Strategi ini berhasil menggiring pelaku ke perangkap. Saat mencoba membobol kunci motor, keduanya langsung disergap oleh anggota polisi yang telah bersiaga.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan kunci letter “T” serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi pencurian. Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian menemukan lokasi penyimpanan motor hasil curian di wilayah Rumpin, Bogor.

Barang Bukti dan Modifikasi

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sembilan unit sepeda motor dari berbagai merek. Beberapa kendaraan sudah dimodifikasi, dengan nomor rangka dan mesin yang telah diubah untuk menghilangkan jejak identitas.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi:

  • 2 kunci letter “T”
  • 1 kunci palsu
  • 2 helm dan jaket ojek online berwarna cokelat muda
  • 1 buah sweater warna hijau

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Pinang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 54 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dukungan dari Jhon LBF

Dalam rilis pers yang digelar di halaman Mapolsek Pinang, turut hadir tokoh muda dan pengusaha otomotif, Jhon LBF. Ia menyampaikan apresiasi atas keberhasilan polisi dalam membekuk pelaku kejahatan tersebut.

“Saya sangat menghargai kinerja Polsek Pinang. Aksi curanmor ini sudah sangat meresahkan, apalagi saya juga bagian dari komunitas motor. Semoga pengungkapan ini menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya,” ucap Jhon.

Kapolsek Pinang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan pribadi, terutama saat diparkir di ruang terbuka. Penggunaan kunci ganda dan alat pelacak seperti GPS disarankan sebagai langkah pencegahan tambahan.