Anies Baswedan Sesalkan Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, menyampaikan rasa kecewanya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara kepada eks Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait perkara korupsi impor gula.

“Saya sangat kecewa atas keputusan ini,” ujar Anies usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Menurutnya, proses persidangan telah membuka fakta kasus ini secara terang benderang, namun tetap saja berujung kriminalisasi terhadap Tom.

Ia menegaskan, bila tokoh seperti Tom Lembong bisa dikriminalisasi dalam perkara yang terbuka seperti ini, maka wajar jika masyarakat khawatir atas nasib hukum warga negara biasa. “Kalau Tom saja bisa dikriminalkan, bagaimana dengan jutaan warga kita lainnya?” katanya.

Anies pun mendukung penuh langkah hukum lanjutan yang akan diambil Tom untuk mencari keadilan. Ia juga mengingatkan pemerintah agar serius memperbaiki sistem hukum agar tidak menjadi alat penjerat yang keliru. “Jika kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan hancur, sesungguhnya bangsa ini juga turut runtuh,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula, dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Hakim menilai Tom bersalah karena menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar, sehingga memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Meskipun tidak dikenakan pidana pengganti karena dinilai tidak menerima aliran dana korupsi, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan. Di antaranya, kebijakan impor gula Tom dianggap condong ke arah kapitalisme dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi serta Pancasila.

Selain itu, Tom dianggap gagal menjamin kepastian hukum dalam kebijakan pengendalian harga gula, tidak akuntabel, tidak adil dalam menjaga stabilitas harga gula kristal putih, serta dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula yang membutuhkan harga terjangkau.