Negara Panen Rp129 Miliar! Kejagung Sukses Jual Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro

JurnalPatroliNews | Jakarta – Upaya negara mengembalikan nilai ekonomi dari aset hasil tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil signifikan. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung RI berhasil mengoptimalkan lelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro dengan total nilai penjualan mencapai Rp129,15 miliar.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk kepentingan negara. Proses lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan KPKNL Bogor, Hari Rabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., Kamis  (30/7/2026), menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil penjualan sejumlah aset berupa apartemen dan bidang tanah yang sebelumnya telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dari kategori properti hunian, sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan nilai Rp38.328.767.411. Nilai tersebut melampaui harga limit yang ditetapkan sebesar Rp620 juta, mencerminkan tingginya minat peserta lelang terhadap aset yang ditawarkan.

Lelang apartemen tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Aset dilelang sesuai kondisi sebenarnya (as is). Sementara itu, 74 unit apartemen lainnya yang belum terjual akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.

Selain apartemen, Badan Pemulihan Aset juga berhasil melelang 24 bidang tanah dengan total nilai Rp90.822.010.000. Hasil tersebut bahkan melampaui nilai limit sebesar Rp31,041 miliar, menunjukkan tingginya kompetisi dalam proses penawaran.

Adapun 16 bidang tanah yang belum mendapatkan pembeli akan kembali ditawarkan melalui lelang lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh proses lelang dilakukan secara elektronik (e-Auction) dengan mekanisme open bidding melalui portal resmi lelang.go.id, sehingga memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengikuti proses secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Secara keseluruhan, hasil penjualan aset mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar. Capaian ini menjadi indikator keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan.

Komentar