Tiga Pria Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita di Cisauk

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi berhasil membekuk tiga pria masing-masing berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17), yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial APSD (22). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terborgol di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. “Juga dikenakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman yang sama,” ujar Ade Ary, Jumat (18/7/2025).

Kasus ini berawal dari aksi mantan pacar korban, RRP, yang menjadi otak di balik peristiwa keji tersebut. RRP merekrut IF dan AP untuk ikut melancarkan aksinya. Sebelum membunuh, ketiga tersangka bahkan sempat memperkosa korban.

Jasad korban ditemukan oleh warga pada Rabu (16/7) dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya telah membusuk, wajahnya rusak, dan tangannya dalam keadaan diborgol, setelah warga mencium bau tak sedap dari lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif utama pembunuhan tersebut adalah dendam pribadi. RRP sakit hati karena korban menagih utang Rp 1,1 juta melalui status WhatsApp. “Selain itu, tersangka juga tersulut emosi setelah korban memajang foto dirinya bersama kekasih barunya di status WA korban tanpa izin,” ungkap Ade Ary.

Kombinasi rasa sakit hati dan dendam inilah yang akhirnya mendorong RRP mengajak dua rekannya untuk melaksanakan rencana pembunuhan sadis tersebut.