JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi profesi advokat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa forum diskusi akan digelar pada Senin, 21 Juli 2025, sebagai bentuk keterbukaan terhadap kritik dan usulan publik.
“Mulai besok, Komisi III akan kembali mengundang YLBHI—yang menginginkan pembahasan RUU KUHAP dihentikan—serta organisasi advokat yang justru mendukung agar proses legislasi ini terus berlanjut,” kata Habiburokhman melalui pernyataan resminya pada Minggu, 20 Juli 2025.
Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa dialog formal dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan terus berlanjut di masa sidang berikutnya. Komisi III akan membuka ruang partisipasi luas bagi elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan terkait substansi RUU KUHAP.
“Kami mempersilakan masyarakat yang punya pendapat atau keberatan untuk mengajukan RDPU. Ini merupakan kanal resmi untuk menyampaikan aspirasi agar seluruh fraksi dapat menyerapnya,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa pendekatan partisipatif melalui jalur formal akan jauh lebih produktif dibandingkan aksi demonstrasi di jalanan.
“Daripada hanya turun ke jalan, lebih baik masuk ke forum resmi. Dengan begitu, suara mereka bisa langsung terdengar oleh seluruh anggota dewan,” tutupnya.














