Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai Benteng Kesejahteraan Rakyat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pilar utama dalam membangun sistem ekonomi nasional yang adil dan berpihak pada rakyat. Hal ini ia sampaikan dalam acara Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu, 24 Juli 2025.

Dalam pidatonya, Prabowo mengungkap bahwa saat proses amandemen konstitusi dilakukan, sempat ada upaya dari sejumlah pihak untuk mengubah substansi Pasal 33. Menurutnya, hal tersebut berbahaya karena pasal tersebut memuat nilai-nilai fundamental yang lahir dari pengalaman bangsa melawan penjajahan.

“Para pendiri bangsa kita menyusun UUD dalam kondisi berada di bawah tekanan kolonialisme dan imperialisme, yang sejatinya adalah bentuk kapitalisme yang menindas dan menguras kekayaan rakyat untuk kepentingan penjajah,” ujar Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa para penyusun konstitusi saat itu bukan hanya cerdas, tetapi juga memiliki pandangan jauh ke depan. Mereka tidak ingin negeri ini kembali dikuasai oleh sistem yang eksploitatif. Karena itu, Pasal 33 lahir sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi ekonomi asing dan penjajahan gaya baru.

Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa semangat Pasal 33 selaras dengan cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

“Negara harus memastikan warganya hidup aman, tidak kelaparan, dan bebas dari kemiskinan. Itu tujuan utama bernegara,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi keras pendekatan ekonomi neoliberal, yang menurutnya hanya menguntungkan segelintir orang. Dalam sistem itu, ada keyakinan bahwa jika para elite ekonomi terus bertambah kaya, maka pada akhirnya kekayaan tersebut akan ‘menetes’ kepada rakyat kecil. Namun, Prabowo menolak gagasan tersebut.

“Katanya nanti kekayaan itu menetes ke bawah, tapi faktanya tetesannya nggak sampai juga. Kita keburu meninggal sebelum itu terjadi. Coba tanya diri sendiri, apa pernah merasa dapat tetesan itu? Satu tetes pun tidak,” ujarnya disambut tawa hadirin.

Menurut Prabowo, Pasal 33 merupakan landasan untuk membangun sistem ekonomi berbasis gotong royong dan kekeluargaan, bukan sistem konglomerasi. Ia pun menyerukan agar seluruh elemen bangsa tetap menjaga pasal tersebut sebagai kompas dalam pembangunan ekonomi nasional yang adil dan berkelanjutan.