JurnalPatroliNews | Jakarta – Persidangan dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta hari ini, tidak hanya menjadi perkara hukum biasa. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pejabat publik yang selama ini dipercaya untuk mengawasi jalannya pelayanan publik dan mengoreksi praktik maladministrasi di berbagai institusi negara.
Bagi Pengamat Kebijakan Publik Samuel Silaen, perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki dimensi yang jauh lebih besar dibanding sekadar persoalan pidana biasa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, yang sedang diuji bukan hanya posisi hukum terdakwa, tetapi juga kredibilitas dan integritas moral lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mengawasi penyelenggaraan negara.
“Ketika seorang mantan pimpinan Ombudsman didakwa menerima uang dan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal berjalan selama ini,” ujar Samuel Silaen kepada JurnalPatroliNews, Kamis (25/6/2026).
Samuel menilai bantahan singkat yang disampaikan terdakwa usai persidangan, termasuk pernyataan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana didakwakan, belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik. Terlebih, nilai dugaan gratifikasi atau suap yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp4,85 miliar, terdiri dari uang tunai dan sebuah rumah yang disebut jaksa sebagai bagian dari pemberian kepada terdakwa.
“Dalam perkara yang menyangkut pejabat publik, standar pembuktiannya bukan hanya hukum, tetapi juga moral dan etika. Jika seseorang menyatakan tidak menerima uang maupun aset, maka publik menunggu penjelasan yang lebih komprehensif daripada sekadar bantahan normatif,” katanya.
Menurut Samuel, terdapat sejumlah aspek yang harus dijelaskan secara terbuka oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Salah satunya menyangkut hubungan dengan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan, dasar pengambilan keputusan dalam laporan pemeriksaan Ombudsman, hingga status aset yang disebut menjadi bagian dari perkara.
Ia menilai publik berhak mengetahui apakah keputusan yang berkaitan dengan sektor pertambangan tersebut murni lahir dari mekanisme kolektif kolegial kelembagaan atau justru terdapat peran dominan individu yang dapat memengaruhi arah rekomendasi lembaga.
“Ini penting karena Ombudsman bukan lembaga pribadi. Setiap keputusan seharusnya lahir melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat dugaan intervensi kepentingan tertentu dalam proses itu, maka hal tersebut harus dibuka secara terang di persidangan,” ujarnya.
Samuel juga menyoroti pernyataan terdakwa terkait rumah yang disebut dalam dakwaan. Menurutnya, penjelasan singkat bahwa rumah tersebut merupakan ‘rumah tua’ tidak serta-merta menjawab substansi persoalan yang sedang dipersoalkan oleh jaksa.
“Yang dipersoalkan bukan usia bangunannya, melainkan status kepemilikan, penguasaan, asal-usul perolehan, dan keterkaitannya dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara. Itu yang perlu dijelaskan secara rinci,” tegasnya.
Lebih jauh, Samuel menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga-lembaga pengawas negara. Sebab, jika dugaan yang diajukan jaksa terbukti, maka perkara tersebut akan menjadi ironi besar bagi institusi yang selama ini bertugas mengawasi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Namun demikian, Samuel tetap mengingatkan bahwa seluruh dakwaan harus dibuktikan di persidangan dan terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri. Karena itu, ia mendorong agar proses hukum berlangsung secara transparan dan terbuka sehingga publik dapat melihat secara jelas fakta-fakta yang terungkap.
“Persidangan ini harus menjadi momentum untuk menguji apakah integritas lembaga benar-benar dijaga atau justru terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat menunggu bukan sekadar bantahan, tetapi pembuktian yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.















Komentar