Ahmad Muzani: Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris Tidak Langgar Aturan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menilai bahwa praktik wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan tidak melanggar ketentuan hukum. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak secara eksplisit melarang hal tersebut.

“Kalau kita lihat dari amar putusan MK, tidak ada larangan tegas. Itu hanya bagian dari pertimbangan hukum, bukan isi putusan yang bersifat mengikat,” jelas Muzani kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Ia menekankan bahwa pertimbangan dalam putusan MK tidak bersifat wajib untuk dijalankan oleh pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan bila seorang wamen juga menjabat sebagai komisaris di BUMN atau perusahaan lain.

Sebelumnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga mengemukakan hal serupa. Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak menyalahi amar Putusan MK 80/PUU-XVII/2019, karena tidak ada aturan dalam amar tersebut yang secara spesifik melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris.

“Kalau kita telaah lagi isi putusan MK, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga. Untuk wakil menteri, praktik merangkap jabatan sebagai komisaris sudah pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya,” tutur Hasan.

Ia mengajak publik untuk kembali membaca secara cermat isi putusan MK, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan ruang lingkup larangan yang dimaksud.

Untuk diketahui, sejumlah wakil menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto saat ini juga menduduki posisi strategis di perusahaan milik negara. Beberapa nama yang tercatat antara lain:

  • Kartika Wirjoatmoko, menjabat sebagai Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Aminuddin Maruf, Komisaris PT PLN
  • Dony Oskaria, Wakil Komisaris Utama PT Pertamina
  • Suahasil Nazara, Wakil Komisaris di PT PLN
  • Silmy Karim, Komisaris PT Telkom Indonesia
  • Sudaryono, Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog
  • Immanuel Ebenezer, Komisaris PT Pupuk Indonesia
  • Arif Havas Oegroseno, Komisaris di PT Pertamina International Shipping
  • Veronica Tan, Komisaris PT Citilink Indonesia

Pasal 33 regulasi terkait jabatan komisaris sebenarnya melarang seseorang untuk merangkap jabatan sebagai direksi di berbagai jenis perusahaan atau posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun, peraturan tersebut tidak secara langsung menyebut wakil menteri sebagai pihak yang dilarang.