JurnalPatroliNews – Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerima surat dari Komisi III yang berkaitan dengan isu terbaru seputar Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 24 Juli 2025.
“Telah diterima surat dari pimpinan Komisi III DPR RI, nomor B/799/PW.01.02/7/2025, tertanggal 23 Juli 2025, terkait Mahkamah Konstitusi,” ujar Adies di hadapan peserta sidang.
Setelah rapat usai, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan penjelasan singkat kepada media bahwa surat tersebut menyangkut putusan MK yang belakangan ramai diperbincangkan publik dan menjadi perhatian lembaga legislatif.
Meski tidak menyebutkan secara spesifik isi putusan MK yang dimaksud, Puan mengindikasikan bahwa surat itu berisi hasil telaah Komisi III terhadap sejumlah putusan kontroversial, termasuk keputusan yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal—yang dinilai sejumlah kalangan melebihi kewenangan Mahkamah dan menabrak konstitusi.
“Surat itu berisi kajian dan telaah Komisi III terhadap dinamika yang timbul dari putusan MK yang baru-baru ini mengemuka,” jelas Puan.
Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi Komisi III akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Masukan dari Komisi III telah kami terima. Nantinya akan dibawa ke meja pimpinan dan dibahas sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku,” katanya.
Puan juga memastikan bahwa surat tersebut telah dibacakan secara resmi dalam rapat paripurna dan disetujui untuk ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya.
“Sudah kami masukkan dalam agenda paripurna hari ini, dan akan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan dewan,” pungkasnya.













