JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia membantah isu yang menyebut kesepakatan dagang terbaru dengan Amerika Serikat memberi akses bebas terhadap data pribadi warga negara.
Klarifikasi ini datang langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyusul beredarnya spekulasi soal klausul transfer data dalam kerja sama ekonomi kedua negara.
Dalam keterangannya pada Kamis, 24 Juli 2025, Meutya menegaskan bahwa ketentuan pengaliran data yang tercantum dalam Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade disusun berdasarkan prinsip legalitas, perlindungan, dan tanggung jawab.
“Seperti yang telah disampaikan Presiden Prabowo, proses negosiasi masih terus berjalan. Bahkan dalam pernyataan resmi Gedung Putih pada bagian Removing Barriers for Digital Trade, disebutkan bahwa kesepakatan ini belum final dan masih dalam tahap teknis,” jelas Meutya.
Ia menepis anggapan bahwa data pribadi akan berpindah tangan begitu saja kepada pihak asing. Menurutnya, transfer data yang dimaksud hanya mencakup kebutuhan sah dan terbatas, seperti layanan pencarian internet, media sosial, komputasi awan, e-commerce, hingga kepentingan riset.
Meutya menambahkan bahwa seluruh proses akan tetap berpijak pada regulasi nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Pemerintah menjamin proses ini berjalan secara transparan dan hati-hati, tidak ada kompromi dalam hal pelindungan data warga negara,” tegasnya.
Gedung Putih dalam siaran persnya juga menyatakan bahwa transfer data dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, Meutya menilai bahwa praktik transfer data lintas negara sudah menjadi bagian dari standar global dalam ekonomi digital. Negara-negara G7 pun telah menerapkannya secara luas dalam tata kelola digital mereka.
“Di era konektivitas global, arus data pribadi lintas batas adalah keniscayaan. Indonesia akan mengambil posisi sejajar dengan negara-negara maju dalam hal ini, namun tetap menjadikan hukum nasional sebagai pagar utamanya,” pungkasnya.














