JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pencapaian penting dalam hubungan perdagangan dengan Indonesia melalui sebuah kerangka perjanjian dagang baru.
Pada 22 Juli 2025, Gedung Putih menerbitkan dokumen berjudul Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Dokumen ini menjadi fondasi kesepakatan baru yang dirancang untuk memperluas akses pasar dan menciptakan hubungan dagang yang lebih adil dan timbal balik antara kedua negara.
“Amerika Serikat dan Republik Indonesia telah menyepakati suatu kerangka kerja untuk perundingan perdagangan timbal balik yang akan membuka akses pasar secara luar biasa bagi para eksportir kedua negara,” demikian kutipan pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Berikut adalah dua belas poin kunci yang tercantum dalam kerangka kesepakatan tersebut:
1. Indonesia Akan Hilangkan 99% Tarif atas Produk Amerika
Pemerintah Indonesia berencana menghapus hampir seluruh bea masuk atas barang impor dari Amerika Serikat. Reformasi tarif ini meliputi berbagai sektor utama, mulai dari industri berat, pertanian, makanan, teknologi canggih, farmasi, otomotif, hingga bahan kimia, memberikan ruang besar bagi produk-produk AS untuk lebih bersaing di pasar dalam negeri.
2. Tarif 19 Persen dari AS untuk Produk Asal Indonesia
Sebagai imbal balik, AS akan memberlakukan tarif sebesar 19% terhadap sebagian besar barang ekspor Indonesia, sesuai Perintah Eksekutif No. 14257 tertanggal 2 April 2025. Namun, tarif lebih rendah dapat diberlakukan terhadap komoditas prioritas tertentu, tergantung hasil negosiasi lanjutan.
3. Pengetatan Kriteria Asal Barang
Untuk mencegah manipulasi asal barang oleh negara ketiga, Indonesia dan AS sepakat memperketat aturan rules of origin. Hanya produk yang benar-benar berasal dari wilayah hukum kedua negara yang akan memperoleh manfaat dari kesepakatan ini.
4. Indonesia Longgarkan Hambatan Non-Tarif bagi Produk Amerika
Hambatan non-tarif seperti persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penolakan terhadap standar otomotif AS, serta proses pelabelan dan inspeksi yang kompleks akan dikurangi atau dihapus. Selain itu, sertifikat dari Food and Drug Administration (FDA) AS akan diakui untuk mempercepat distribusi produk medis dan farmasi.
Kewajiban pelabelan untuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya juga akan disederhanakan. Di sisi lain, Indonesia akan menyelesaikan sejumlah masalah hak kekayaan intelektual yang telah lama dikeluhkan oleh AS.














