Sidang Sengketa Apartemen City Garden Cengkareng Kembali Digelar di PN Jakarta Barat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali melanjutkan sidang terkait perselisihan pengelolaan Apartemen City Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari ini. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli yang diajukan oleh pihak penghuni sebagai tergugat.

Menurut Ferdinad Montororing, kuasa hukum para penghuni yang juga dikenal sebagai advokat senior dan pengajar di Universitas Mpu Tantular, tiga ahli tersebut berasal dari berbagai bidang yang relevan dengan kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Asosiasi Perhimpunan Pengelola Rumah Susun Indonesia (APPERSI), seorang komisioner dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta, serta akademisi Universitas Bhayangkara yang ahli di bidang properti.

Berdasarkan laporan dari jurnalis Mega Nur Asmawati, proses hukum atas sengketa pengelolaan apartemen tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun. Bahkan, perkara ini sempat berganti majelis hakim, namun hingga kini belum mendapatkan putusan akhir. Pengembang, yakni PT Reka Rumanda Agung Abadi, menggugat 23 penghuni apartemen yang dianggap berperan dalam pengambilalihan pengelolaan gedung. Dalam gugatannya, pihak pengembang menuntut ganti rugi sebesar Rp19 miliar.

Menanggapi hal itu, Ferdinad Montororing menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan pengembang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa persoalan berawal dari kegagalan developer memenuhi janji saat awal memasarkan apartemen pada 2011. Salah satu janji utama yakni penyediaan air dari PDAM DKI tak pernah terealisasi. Sebagai gantinya, air yang digunakan berasal dari limbah daur ulang, yang sempat menyebabkan gangguan kesehatan seperti penyakit kulit pada warga.

Akibatnya, selama lebih dari satu dekade, warga harus membeli air dari tangki. Barulah setelah pengelolaan diambil alih oleh warga pada 2024, dengan bantuan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, sambungan air dari PDAM akhirnya bisa dipasang dan digunakan.