JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur PT Karya Sentosa Raya (KSR), Mulia Wiryanto, akhirnya mendapatkan keadilan setelah Pengadilan Tinggi Surabaya menerima banding atas vonis sebelumnya, dan menegaskan bahwa perkara yang menyeretnya bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa dalam ranah hukum perdata bisnis.
Putusan ini menjadi titik balik penting bagi Mulia. Ia tidak hanya dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum pidana, tetapi juga memperoleh pengakuan yudisial bahwa persoalan yang melibatkannya murni berkaitan dengan perselisihan kontraktual usaha, bukan penipuan sebagaimana dituduhkan.
Putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 849/PID/2025/PT SBY, yang dibacakan pada Selasa, 24 Juni 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Dr. Tumpal Napitupulu, secara tegas menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Mulia Wiryanto dinyatakan lepas dari segala dakwaan (ontslag van rechtsvervolging).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa kerja sama senilai Rp10 miliar antara Mulia dan pelapor adalah bentuk hubungan bisnis yang sah dan dilakukan atas dasar itikad baik, tanpa adanya indikasi penipuan atau niat jahat.
Majelis hakim juga menyoroti latar belakang pelapor yang merupakan seorang pengacara senior, yang secara logika mestinya memahami resiko kontrak bisnis yang ia jalani. Terlebih, selama berlangsungnya kerja sama tersebut, pelapor telah menikmati pembagian keuntungan sebesar Rp2,3 miliar.
“Perkara ini seharusnya menjadi domain perdata, bukan pidana,” bunyi putusan majelis.
Dengan dibatalkannya vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, Pengadilan Tinggi juga memerintahkan pembebasan Mulia dari tahanan, serta mengembalikan seluruh hak sipilnya, termasuk harkat dan martabat sebagai warga negara.
Kuasa hukum Mulia Wiryanto, FX Wahon, menyambut baik putusan ini. Dalam keterangannya pada Kamis, 31 Juli 2025, ia menyebut bahwa keputusan tersebut menunjukkan kejelasan arah hukum dan keberpihakan pada kebenaran.
“Kami sangat menghargai objektivitas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memutus perkara ini dengan pertimbangan matang dan adil,” ujar Wahon.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini tim hukum tengah memproses pembebasan resmi dari tahanan bagi kliennya.
Dengan ini, Mulia Wiryanto tak hanya terbebas dari hukuman pidana, namun juga memperoleh pemulihan nama baik atas tuduhan yang ternyata tidak berdasar hukum pidana.














