Nyaris Celaka! Dua Pekerja ‘Nongkrong’ di Atas Truk Sampah, Ini Respons Dinas LH

JurnalPatroliNews – Tangerang – Sebuah truk pengangkut sampah berpelat nomor A 8137 Y dengan tulisan Kabupaten Tangerang tertangkap kamera jurnalis JurnalPatroliNews saat melintas di wilayah Tangerang Selatan, pada Jumat (1/8/2025) pukul 17.06 WIB. Truk tersebut tampak membawa muatan penuh yang tertutup terpal.

Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya muatan penuhnya, melainkan aksi berbahaya dua orang pekerja yang duduk di atas kepala truk saat kendaraan tengah melaju di jalan raya. Tindakan ini dinilai sangat berisiko, tidak hanya bagi keselamatan mereka sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

Menanggapi temuan tersebut, wartawan JurnalPatroliNews segera menghubungi Ujat Sudrajat, S. Sos, MT., Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi.

Dalam tanggapannya, Ujat menjelaskan bahwa truk bernomor polisi A 8137 Y tersebut memang terdata secara resmi sebagai bagian dari armada pengangkut sampah yang melayani wilayah Kecamatan Cisauk, termasuk kawasan BSD yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tangerang.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pada pukul 19.20 WIB, kendaraan tersebut masih tercatat dalam antrean pembongkaran muatan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.

“Kami ucapkan terima kasih atas laporan dan perhatian dari rekan media. Ke depan, kami akan melakukan pembinaan lebih lanjut kepada seluruh pengemudi dan kru truk sampah agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan kerja,” tulisnya dalam pesan resmi.

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap operasional armada layanan publik, terutama dalam aspek keselamatan kerja di lapangan. Tidak hanya menyangkut risiko kecelakaan, tindakan seperti ini juga berpotensi mencoreng citra institusi daerah jika tidak segera ditindaklanjuti.

JurnalPatroliNews akan terus mengikuti perkembangan serta upaya tindak lanjut dari pihak terkait dalam menangani kasus ini.