JurnalPatroliNews – Jakarta – Suasana kabin pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu, Deli Serdang, mendadak ricuh pada Sabtu (2/8), saat seorang penumpang pria berinisial H meneriakkan adanya bom. Kejadian ini sontak memicu kepanikan dan menjadi viral di media sosial setelah terekam kamera.
Pesawat jenis Boeing 737-9 dengan kode registrasi PK-LRH itu mengangkut 184 penumpang. Menurut penjelasan Corporate Communications Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, insiden tersebut terjadi saat pesawat telah melakukan proses push back dan tengah bersiap menuju landasan penghubung (taxiway).
“Begitu pesawat mulai bergerak, penumpang pria berinisial H menyampaikan kepada awak kabin bahwa ada bom di dalam pesawat,” ungkap Danang, Minggu (3/8).
Sesuai standar keamanan penerbangan, awak kabin segera mengonfirmasi ulang, namun H tetap bersikeras dengan pernyataannya. Informasi itu langsung diteruskan kepada kapten pilot dan pihak ground handling.
Karena pernyataan muncul saat pintu pesawat sudah tertutup dan pesawat mulai bergerak, prosedur Return to Apron (RTA) langsung dijalankan, yakni mengembalikan pesawat ke tempat parkir untuk pemeriksaan lanjutan.
Setibanya di apron, penumpang H diturunkan dan diserahkan kepada petugas keamanan bandara, Otoritas Bandar Udara, penyidik sipil, serta aparat kepolisian guna menjalani proses investigasi. Meski diduga hanya gurauan, pihak Lion Air tetap menanggapinya sebagai ancaman serius.
“Lion Air bersama pihak berwenang mengklasifikasikan insiden ini sebagai potensi ancaman keamanan. Hal ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan kru,” jelas Danang.
Seluruh penumpang kemudian dievakuasi, dan pemeriksaan ulang dilakukan terhadap bagasi serta barang bawaan. Hasil pengecekan menyatakan tidak ada benda mencurigakan atau bahan berbahaya ditemukan.
Untuk melanjutkan perjalanan, Lion Air menyediakan pesawat pengganti Boeing 737-900ER dengan kode registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 kembali diberangkatkan pada hari yang sama dan berhasil mendarat di Bandara Internasional Kualanamu tanpa kendala.
Danang menekankan, semua penumpang diimbau tidak membuat candaan atau informasi palsu yang berkaitan dengan keamanan penerbangan.
“Pernyataan palsu seperti itu dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” pungkasnya.








