JurnalPatroliNews | Jakarta – Patriot Bond diproyeksikan menjadi salah satu instrumen keuangan untuk menghimpun dana murah dalam jumlah besar di luar APBN guna membiayai proyek strategis nasional. Namun, di balik peluang penghematan biaya pembiayaan pembangunan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan setiap dana yang dihimpun dapat diawasi sampai ke pembiayaan proyek dan tidak berujung menjadi beban rusiko yang harus ditanggung negara?
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian Mantan Wakil Kepala PPATK periode 2011–2016, Agus Santoso. SH., LL.M., dalam wawancara dengan JurnalPatroliNews, Jumat (14/8/2026). Menurut Agus, Patriot Bond memiliki potensi besar untuk menjadi terobosan penggalangan dana pembiayaan pembangunan karena menawarkan dana dengan imbal hasil yang sangat rendah.
Tetapi, keberhasilan instrumen keuangan tersebut tidak cukup diukur dari besarnya dana yang berhasil dikumpulkan atau berapa besar bunga yang dapat dihemat.Yang lebih penting, kata Agus, adalah memastikan bahwa asal dana, mekanisme penghimpunan, pengelolaan, penggunaan hingga manfaat akhirnya dapat ditelusuri secara jelas oleh PPATK selaku lembaga intelejen keuangan (financial intelligent unit)
Agus menjelaskan, kebutuhan terhadap dana murah dalam jumlah besar memang menjadi persoalan penting bagi Indonesia. Pembiayaan murah diperlukan untuk pembangunan infrastruktur strategis, yaitu proyek yang berjangka panjang untuk keperluan inovasi serta untuk pembiayaan di sektor produktif yang memiliki dampak sosial-ekonomi tinggi.
Ia membandingkan gagasan Patriot Bond tersebut dengan penerbitan Liberty Bond di Amerika Serikat pada 1917 dengan imbal hasil rendah untuk tujuan menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar di luar APBN dalam rangka pemulihan ekonomi.
“Implementasi Pasal 50A UU P2SK No. 4 Tahun 2026 memiliki tujuan yang serupa dengan Liberty Bond tersebut,” ujar Agus.
Menurut Agus, Pasal 50A itu adalah dasar penerbitan instrumen keuangan khusus itu, yaitu berupa Patriot Bond oleh Danantara.
Dari perspektif keuangan, instrumen ini memberikan pilihan kepada investor untuk menempatkan dana dengan imbal hasil rendah sebagai bentuk kontribusi terhadap penyediaan dana murah.
Ia menyebut Patriot Bond itu memiliki karakter “three in one”, yakni memberikan label patriotik kepada investor, perlindungan atau imunitas (yang mestinya terbatas), serta tetap dapat digunakan sebagai agunan kredit di bank Himbara.
Namun, justru dengan adanya karakter khusus tersebut itulah yang menurut Agus membutuhkan pengawasan dari PPATK agar aturan Pasal 50A tersebut bisa tetap patuh (comply) dengan Rekomendasi FATF (Financial Action Task Force).
Perkiraan penghematan biaya bunga dari imbal hasil Patriot Bobd 2% yang sekitar Rp2,4 Triliun itu jangan menjadi semu
Agus memperkirakan, apabila dana yang dihimpun mencapai Rp60 triliun, maka penghematan biaya bunganya dapat mencapai sekitar Rp2,4 triliun per tahun.
Angka tersebut terlihat besar. Tetapi Agus mengingatkan agar penghematan tersebut tidak hanya dilihat dalam perspektif jangka pendek.
Sebab, apabila desain hukum dari instrumen menimbulkan persoalan tata kelola, transparansi atau persepsi negatif di mata investor global dan lembaga internasional seperti FATF tadi, maka biaya yang muncul di kemudian hari akan dapat jauh lebih besar.
“Upaya ‘penghematan’ Rp2,4T dari imbal hasil bunga 2% bisa jadi hilang, hanya karena biaya utang negara lainnya akan naik menjadi lebih mahal,” katanya.
Dengan kata lain, dana murah tidak boleh menghasilkan biaya mahal di kemudian hari.
Menurut Agus, risiko tersebut perlu diperhitungkan, terutama terkait kepatuhan terhadap standar antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (FATF).
Jejak Dana Harus Terlihat.
Agus menilai mekanisme penghimpunan dana yang bersifat tertutup (walaupun untuk targetted buyer, seperti peserts Tax Amnesty) tetap membutuhkan sistem pengawasan yang mampu menjaga traceability.
Investor Patriot Bond memang perlu mendapatkan perlindungan data dan kerahasiaan dari publik.
Namun, kerahasiaan tersebut tidak boleh membuat PPATK kehilangan kemampuannya untuk mengetahui asal-usul dan pergerakan alran dana.
Ia mengingatkan kemungkinan munculnya persepsi negatif apabila Patriot Bond dianggap sebagai instrumen tertutup yang tidak bisa ditelusuri, terutama apabila dikaitkan dengan praduga sebagai modus TPPU seperti private placement atau layering.
“Perlu analisis denfan cermat tentang rumusan Pasal 50A dan implementasi dari Pasal tersebut,” tegas Agus.
Karena itu, Agus mengusulkan agar dibentuk konsep “safe harbor bersyarat”. Perlindungan tetap dapat diberikan kepada investor, tetapi disertai kewajiban pelaporan dari Danantara kepada PPATK.
Data investor dapat tetap dirahasiakan dari publik, tetapi harus dapat diakses PPATK untuk kepentingan pengawasan.
Danantara Harus Buka Penggunaan Dana
Menurut Agus, transparansi tidak boleh berhenti pada tahap penghimpunan dana.
Danantara juga harus menjelaskan secara berkala ke mana dana Patriot Bond digunakan.
Laporan penggunaan dana tersebut penting untuk memastikan dana benar-benar masuk ke sektor riil dan proyek produktif, bukan berhenti sebagai dana yang pergerakannya sulit dipantau.
Agus mendorong dana Patriot Bond untuk diarahkan kepada proyek strategis dengan dampak sosial-ekonomi tinggi, seperti transisi energi ramah lingkungan, waste to energy, pengelolaan sampah, reboisasi, pemulihan lahan pertanian, riset pangan, pembiayaan UMKM, pendidikan hingga rumah sakit.
Dengan demikian, masyarakat dan pasar global dapat melihat hubungan yang jelas antara dana yang dihimpun dengan proyek yang dibiayai.
Jangan Sampai Dana Murah Berubah menhadi Risiko yang tak terukur.
Bagi Agus, Patriot Bond tetap memiliki peluang menjadi model baru penghimpunan dana domestik dengan biaya rendah.
Bahkan, instrumen tersebut dapat menjadi model untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi berbagai varian pembiayaan murah seperti social bond atau green bond.
Tetapi fondasinya harus jelas: transparansi, pengawasan dan keterlacakan dana.
Ia menekankan, keberhasilan Patriot Bond seharusnya tidak hanya dihitung dari berapa triliun rupiah yang berhasil dihimpun dan berapa bunga yang berhasil dihemat. Ukuran yang lebih penting adalah apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada proyek yang dituju dan menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Agus kemudian memberikan gambaran sederhana mengenai prinsip traceability tersebut.
“Dana Obligasi Khusus itu wajib masuk ke Jalan Tol sehingga bisa mudah diikuti ke mana arahnya dan di mana exitnya. Tidak boleh langsung masuk di jalan Non Tol, karena akan lebih sulit untuk melacaknya,” pungkasnya.
Pesan tersebut menjadi titik krusial dalam desain Patriot Bond: jangan sampai negara mendapatkan dana murah di depan, tetapi harus membayar biaya yang jauh lebih mahal di belakang akibat lemahnya transparansi, tata kelola dan kepercayaan pasar.














Komentar