JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice,Salah Satunya Perkara Kekerasan Terhadap Anakdi Flores Timur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual pada Selasa (12/8/2025) untuk memutuskan persetujuan penyelesaian dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Salah satu kasus yang mendapatkan penghentian penuntutan melalui jalur keadilan restoratif adalah perkara yang menjerat Aloysius Dalo Odjan alias Jeri dan Marianus Liufung Lusanto alias Jonli dari Kejaksaan Negeri Flores Timur. Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp72 juta.

Peristiwa itu terjadi pada 14 Juni 2025 di Pantai Lamawalang, Kabupaten Flores Timur. Korban Thomas Pito Tereng (15) awalnya tengah berbincang dengan seorang teman saat acara pesta sambut baru. Ketegangan dimulai ketika Tersangka I menampar teman korban, lalu memukul korban yang mencoba melerai. Bersama Tersangka II, keduanya mengejar korban hingga pantai.

Di lokasi, Tersangka I menendang punggung korban dan memukul kepalanya berulang kali, sementara Tersangka II memukul dahi korban hingga terjatuh ke air, lalu menampar wajahnya dua kali. Akibatnya korban mengalami memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, sesuai hasil visum RSUD dr. Hendrikus Fernandez.

Pada 4 Agustus 2025, proses mediasi dilakukan. Kedua tersangka mengakui perbuatan, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak mengulanginya. Korban beserta keluarga memberikan maaf tanpa syarat. Perdamaian berlangsung sukarela tanpa tekanan. Berdasarkan pertimbangan hukum dan sosial, Kejati NTT mengajukan penghentian penuntutan yang disetujui JAM-Pidum.

Kepala Kejari Flores Timur Teddy Rorie, S.H., bersama Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H., menjadi penggagas penyelesaian perkara ini melalui mekanisme RJ.

Selain kasus di Flores Timur, JAM-Pidum juga mengesahkan penyelesaian perkara Angga bin Bastari dari Kejari Muara Enim, yang diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pertimbangan pemberian penghentian penuntutan di antaranya:

  • Perdamaian telah tercapai, tersangka meminta maaf, dan korban menerima;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Perbuatan dilakukan pertama kali;
  • Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;
  • Janji tersangka untuk tidak mengulang perbuatan;
  • Proses perdamaian berlangsung sukarela tanpa paksaan;
  • Kedua pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke persidangan;
  • Ada pertimbangan sosiologis;
  • Respons positif dari masyarakat.

JAM-Pidum menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai wujud kepastian hukum.