Bawaslu Dorong Pembentukan Pengadilan Administrasi Pemilu dalam Revisi UU

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti pentingnya memperkuat fungsi peradilan administrasi pemilu sebagai bagian dari perbaikan desain kelembagaan di masa depan. Gagasan ini disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam diskusi publik bertajuk “Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU” yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Bagja mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan kajian awal terkait penguatan lembaga yang dipimpinnya untuk dibawa ke DPR, seiring rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

“Memang belum masuk tahap FGD atau pembahasan mendalam, tapi sejak 2023 sudah ada usulan dari narasumber yang kami undang untuk membentuk peradilan khusus,” kata Bagja.

Ia menyebut, masukan datang dari berbagai pihak, termasuk pegiat pemilu yang menilai peran Bawaslu sebaiknya tidak berhenti pada pengawasan, melainkan juga mencakup fungsi pengadilan administratif. Salah satu usulan datang dari Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) yang secara eksplisit mendorong Bawaslu mengemban peran tersebut.

Lebih lanjut, Bagja menilai bahwa penguatan hasil ajudikasi yang memiliki kekuatan hukum tetap menjadi poin krusial dalam penyelesaian pelanggaran, khususnya pada ranah administrasi. “Aspek administrasi inilah yang menjadi fokus utama kami,” tegasnya.