JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan seluruh masukan dan kritik yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dijadikan bahan penyusunan norma dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan berbagai pandangan yang muncul dari para pakar dan tokoh yang diundang dalam RDPU akan dihimpun dalam daftar inventarisasi masalah sebelum dirumuskan menjadi norma dalam revisi UU Pemilu.
“Dari daftar inventarisasi masalah yang muncul nanti kami akan buat usulan-usulan norma untuk menjadi norma,” ujar Rifqi dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Rapat tersebut turut menghadirkan sejumlah tokoh dan pakar hukum tata negara, antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK periode 2008–2013 Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.
Rifqi menegaskan RDPU digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan para ahli penting untuk menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik di masa depan.
“Kita semua berkepentingan menghadirkan pemilu tahun 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya yang jauh lebih baik agar demokrasi konstitusional kita menjadi semakin mapan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Komisi II saat ini tengah menyusun strategi legislasi dengan terlebih dahulu mengumpulkan berbagai pandangan, kritik, dan gagasan dari para pakar, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Dari berbagai masukan tersebut nantinya akan disusun daftar inventarisasi masalah yang menjadi dasar pembahasan lebih lanjut dalam pembentukan panitia kerja (panja) revisi UU Pemilu.
“Begitu panja dibentuk, kami berharap masukan dari para ahli, pakar, maupun NGO sudah tersusun dengan baik,” kata Rifqi.
Selain itu, ia menambahkan bahwa revisi UU Pemilu juga akan mempertimbangkan sejumlah putusan penting dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Rifqi, terdapat sekitar 22 putusan MK yang mengabulkan uji materi undang-undang tersebut dan menjadi bagian penting yang perlu diakomodasi dalam proses revisi mendatang.













