Istana Tegaskan Payment ID Bukan Alat Intip Transaksi Pribadi


JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah menampik anggapan bahwa sistem Payment ID yang akan diluncurkan Bank Indonesia (BI) menjadi sarana untuk mengawasi privasi keuangan warga. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, tujuan utama sistem ini adalah memantau aliran transaksi guna mencegah penyalahgunaan, bukan untuk memata-matai.

“Jangan sampai dipersepsikan sebagai alat memata-matai, itu kurang tepat. Yang perlu dilihat adalah semangatnya: transaksi harus dimonitor bersama, dan hasil pemantauan tersebut digunakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Ia menambahkan, pengawasan ini berjalan dalam koridor hukum dan dilindungi oleh regulasi perlindungan data pribadi. “Tidak semua data atau transaksi bisa diakses sembarangan, apalagi yang berkaitan dengan informasi pribadi—semuanya sudah ada payung hukumnya,” tegasnya.

Prasetyo mencontohkan pemanfaatan Payment ID untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Dalam sejumlah kasus, penerima bansos justru menggunakannya untuk aktivitas terlarang seperti judi online. “Kalau dengan sistem ini bisa terdeteksi, justru itu yang menjadi manfaatnya,” ujarnya.

Ia juga memastikan teknologi yang diadopsi mampu mendeteksi dan menganalisis aktivitas ekonomi dengan akurasi tinggi. “Teknologi sekarang membuat transaksi sulit disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.

BI berencana meresmikan Payment ID pada 17 Agustus 2025 sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Sistem ini akan memberikan kode unik yang menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kode identifikasi untuk mencatat setiap transaksi.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa Payment ID akan memudahkan analisis profil keuangan masyarakat—mulai dari pendapatan, pengeluaran, pembayaran pajak, hingga investasi. Sistem ini juga dirancang untuk mendeteksi penipuan dan mengintegrasikan data dari seluruh akun bank maupun dompet digital yang dimiliki seseorang.

Selain itu, perbankan dapat melakukan pengecekan kredit secara langsung dengan persetujuan pemilik data (consent), sehingga proses analisis risiko keuangan menjadi lebih efisien dan transparan.