KPK OTT Pejabat Inhutani V Terkait Suap Izin Pemanfaatan Hutan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V), Jakarta, pada Rabu (13/8/2025).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penindakan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Kasus ini terkait suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Fitroh, Kamis (14/8/2025).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk pejabat yang diduga menjabat sebagai direksi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar.

Fitroh belum merinci kronologi maupun identitas pihak-pihak yang diamankan. Ia hanya menyebut tim KPK mulai bergerak sejak Selasa (12/8/2025) dan tidak menutup kemungkinan penindakan dilakukan di luar Jakarta.

“Detail kronologi, konstruksi perkara, serta siapa saja pihak yang diamankan akan kami sampaikan nanti,” imbuhnya.

Inhutani V merupakan anak perusahaan Perum Perhutani yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya hutan negara di Pulau Jawa dan Madura. Kegiatan usahanya mencakup pengelolaan hutan alam, tanaman, agroforestri, hingga pemanfaatan hasil hutan non-kayu seperti getah pinus dan sagu.

Selain itu, perusahaan ini juga mengembangkan potensi wisata hutan serta menyediakan bahan baku industri, termasuk kayu dan getah pinus.