Selama Periode 2022, KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 57,9 T

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim, pihaknya berhasil menyelamatkan Rp 57,9 triliun kerugian negara dari potensi tindak pidana korupsi selama periode 2022.

Melalui upaya-upaya pencegahan selama tahun ini, KPK kata dia berhasil menyelamatkan kerugian negara itu sehingga bisa digunakan untuk belanja-belanja dalam rangka pelaksanaan program nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“KPK telah menyelamatkan kurang lebih kerugian negara Rp 57,9 triliun tahun 2022 hal ini kita lakukan dalam upaya pencegahan korupsi,” kata dia dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022)

Firli berujar, pencegahan tindak pidana ini sangat penting karena Presiden Jokowi kata dia pernah menyampaikan arahan ke KPK dengan kalimat yang menekankan perlunya aksi pencegahan korupsi secara berkelanjutan.

“Kinerja penegakan hukum bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan dan bukan diukur dari berapa banyak orang yang ditahan, namun harus ada pencegahan yang berkelanjutan agar tidak terjadi tindak pidana dan agar tidak terjadi kembali,” kata Firli menirukan ucapan Jokowi.

Selama periode 2021-2022, Firli mengatakan, KPK bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi telah menjalankan berbagai aksi pencegahan korupsi yang telah menjadi mandat Perpres 54 Tahun 2018.

Komentar