Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral Jadi Tersangka Kasus Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka dugaan penambangan ilegal mineral bukan logam jenis zirkon di wilayah Kalimantan Tengah.

Status tersangka tersebut diputuskan usai penyidik menggelar perkara pada pekan lalu. “Penetapan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Hari ini, Marcel memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif di ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus).

Brigjen Nunung menegaskan, Marcel berpotensi ditahan mengingat pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana hingga lima tahun penjara. “Penahanan itu sifatnya opsional. Kalau tersangka kooperatif, tentu tidak harus ditahan,” jelasnya.

Penyidik menduga PT Karya Res Lisbeth Mineral melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dugaan pelanggaran hukum ini mengemuka setelah terbitnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahap operasi produksi yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi, rekonsiliasi, dan monitoring terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu—dalam hal ini galian zirkon—yang dilakukan perusahaan tersebut.